Polres Serang Kota Amankan Terduga Pengedar Uang Palsu di Kota Serang

- 26 Maret 2022, 11:40 WIB
Pelaku dan korban saat pelaporan di Mako Polres Serang Kota, Jumat 25 Maret 2022.
Pelaku dan korban saat pelaporan di Mako Polres Serang Kota, Jumat 25 Maret 2022. /Dokumen Humas Polres Serang Kota/

KABAR BANTEN - Polres Serang Kota mengamankan seorang pemuda pengedar uang palsu (Upal) di Lingkungan Beberan RT 01/3, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat 25 Maret 2022.

Kejadian tersebut terjadi tengah malam sekitar pukul 00.00 saat terduga membeli empat bungkus rokok di sebuah warung di lingkungan Beberan dengan menggunakan uang palsu atau uang mainan.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian ketika seorang terduga pelaku berinisial MG bersama seorang temannya hendak membeli empat bungkus rokok di salah satu warung di lingkungan Beberapan, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan.

Baca Juga: Ciduk 8 Tersangka, Polres Tangsel Ungkap Peredaran Uang Palsu Dolar dan Rupiah

Kemudian, ketika melakukan pembayaran pelaku memberikan uang palsu atau menggunakan uang mainan sebesar Rp.200.000.

"Kemudian  pelaku lari ke arah motor yang di kendarai oleh teman pelaku. Tetapi sebelum pelaku naik ke atas motor, pelaku di pegang oleh korban," katanya kepada Kabar Banten, Sabtu 26 Maret 2022.

Tak lama, masyarakat sekitar datang karena korban meneriaki pelaku sebagai maling sambil mengejar. 

Kebetulan, pada saat yang bersamaan Ketua RT 03 dan sejumlah masyarakat sedang melakukan rapat bersama Bhabinkamtibmas.

"Akhirnya masyarakat berdatangan dan menghakimi pelaku. Kemudian Ketua RT 03 memberitahukan Bhabinkamtibmas bahwa ada maling yang di amankan oleh warga," ujarnya.

"Karena kebetulan, pada saat itu sedang rapat bersama RT/RW, dan ketua DKM langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)," sambung Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

Pada saat itu, Bhabinkamtibmas pun langsung mengamankan pelaku yang sedang dihakimi warga.

Dengan kondisi babak belur, pelaku langsung dibawa ke Polsek Taktakan sebelum akhirnya diserahkan ke Markas Polres Serang Kota.

"Pelaku dan di bawa ke Polsek Taktakan terlebih dahulu, kemudian diserahkan ke Unit Reskrim untuk di amankan (Polres Serang Kota)," tuturnya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Belasan Preman di Serang Disikat, Ratusan Botol Miras Disita Polres Serang

Seperti diketahui, belakangan ini beredar di media sosial terkait modus seperti kejadian di lingkungan Beberan, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Kejadian semacam itu terjadi di beberapa daerah, dan para pedagang atau pemilik warung diminta untuk berhati-hati dan waspada.

"Tentu kewaspadaan perlu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal seperti kejadian tersebut," ucapnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah