4 Pemuda di Serang Diciduk Polisi, Patungan untuk Pesta Sabu, Alasannya Klasik

- 31 Maret 2022, 10:14 WIB
Ilustrasi Sabu. Empat pemuda di Serang diringkus Polres Serang setelah patungan untuk pesta sabu.
Ilustrasi Sabu. Empat pemuda di Serang diringkus Polres Serang setelah patungan untuk pesta sabu. /Pixabay / Stevepb/

KABAR BANTEN - Rencana pesta sabu empat pemuda di Serang Banten ini gagal total, usai terendus polisi.

Alih-alih pesta sabu, keempat pemuda ini kini harus mendekam di balik jeruji di Mapolres Serang.
 
Sebelum pesta sabu, keempat pemuda ini keburu ditangkap di lokasi berbeda oleh Opsnal Satresnarkoba Polres Serang pada Senin 28 Maret dan Selasa 29 Maret 2022 malam.
 
 
Mereka yaitu DM (24) dan NJ (30) warga Desa Kaduberem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang yang diamankan di pinggir jalan desa tak jauh dari rumahnya. 
 
Kemudian tersangka RK (22) warga Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dan MR (22) warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang diciduk di pinggir jalan raya Cikande - Kopo tidak jauh dari rumah tersangka RK.
 
"Keempat tersangka diamankan di punggir jalan usai mengambil barang pesanan (sabu)," Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, kepada wartawan Kamis 31 Maret 2022.
 
"Dari dua kelompok remaja ini diamankan barang bukti 3 paket sabu," kata Kapolres menambahkan.
 
Kasus penyalahgunaan narkoba ini diungkap berawal dari informasi masyarakat.
 
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak ke lokasi. 
 
Setelah dilakukan pengintaian, keempat tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sabu yang disembunyikan dalam saku celana.
 
"Barang bukti sabu yang didapat dari tersangka DM dan NJ sebanyak 1 paket, sedangkan dari tersangka RK dan MR diamankan 2 paket," ugkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.
 
Kapolres mengatakan, semua informasi yang kita terima pasti ditindaklanjuti dan ditindak tegas tanpa pandang bulu. 
 
"Kami berharap masyarakat tidak ragu atau untuk melapor segala bentuk kegiatan yang dapat menggangu kamtibmas," ujarnya menegaskan.
 
Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menuturkan, para tersangka mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi.
 
Alasannya klasik, yakni untuk menambah stamina.
 
Keempat remaja ini mengaku membeli barang haram itu secara patungan.
 
Diakui mereka bahwa sabu didapat dari pengedar yang mengaku warga Tangerang.
 
 
"Keempat tersangka mengaku bertransaksi lewat telepon, tidak dilakukan secara tatap muka sehingga tidak mengenali secara jauh identitas dari si penjual sabu," ungkapnya.
 
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjar.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x