Mau Antar Sabu ke Pelanggan, Seorang Pemuda di Serang Keburu Ditangkap

- 1 April 2022, 13:42 WIB
ilustrasi penangkapan. Tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang kurir sabu di sekitar Terminal Pakupatan Serang.
ilustrasi penangkapan. Tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang kurir sabu di sekitar Terminal Pakupatan Serang. /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang
KABAR BANTEN - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menangkap seorang kurir sabu, FA (20).
 
Pemuda kurir sabu ini diamankan usai makan di warung makan di sekitar Terminal Pakupatan, Kota Serang.
 
Kepada petugas, kurir sabu ini mengaku berencana mengantarkan barang haram tersebut kepada pelanggan di sekitar Pakupatan.
 
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu yang ditemukan dalam dompet serta saku celana. 
 
Guna penyidikan lebih lanjut, warga Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, ini digelandang ke Mapolres Serang.
 
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Iptu Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan kurir narkoba ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang diterima anggotanya bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitaran Terminal Pakupatan.
 
Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. 
 
Dari hasil penyelidikan tersebut, personil Unit 2 Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka usai keluar dari warung makan.
 
"Tersangka FA diamankan usai makan di sebuah warung di sekitar Terminal Pakupatan pada Rabu 24 Maret sekitar pukul 19.00," kata Kasat.
 
"Dari dalam dompet ditemukan satu paket sabu, satu paket lainnya ditemukan dalam saku celana," ujarnya menambahkan.
 
Tersangka mengakui dua paket sabu yang diamankan didapat dari Sup (DPO) warga Tangerang. 
 
Barang haram tersebut rencananya akan diberikan kepada pemesan di sekitaran Terminal Pakupatan.
 
"Tersangka FA mendapat sabu dari warga Tangerang seharga Rp450 ribu. Pengedar yang nengaku warga Tangerang ini masih kita selidiki keberadaannya," tutur Kasatresnarkoba.
 
Selain kurir, tersangka juga mengaku sebagai pengguna narkoba. Bisnis haram ini sudah berjalan selama 2 bulan. 
 
"Jadi tersangka ini selain mendapatkan keuntungan dari menjual, tersangka juga turut menikmati sabu," ujar Kasatresnakorba.
 
"Jadi sebelum dijual, tersangka FA terlebih dahulu mengambil sebagian untuk dikonsumsi. Alasan melakukan bisnis haram untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Michael, menambahkan.
 
 
Atas perbuatannya, tersangka FA kini harus mendekam di balik jeruji besi.
 
Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x