Gasak Uang Rp120 Juta hingga Emas 40 Gram di Cikande Serang, 3 Residivis Bobol Rumah Dibekuk Polisi

- 3 April 2022, 11:49 WIB
Ilustrasi kawanan residivis bobol rumah.
Ilustrasi kawanan residivis bobol rumah. /Pixabay/TheDigitalWay/

Berbekal dari laporan itu, personil Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil mengetahui keberadaan para pelaku, petugas gabungan dikerahkan untuk melakukan penangkapan.

Pelaku pertama yang dibekuk yaitu Hendra Wijaya di rumahnya.

"Dari keterangan tersangka Hendra, di hari yang sama dua tersangka lainnya juga berhasil ditangkap di saat nongkrong di pinggir jalan," kata Kapolres didampingi Kapolsek Cikande Kompol Salahudin.

"Kedua tersangka sempat berusaha kabur namun berhasil ditangkap," ujar Kapolres menambahkan.

Kapolsek Cikande Kompol Salahudin mengatakan, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam setiap aksinya.

Tersangka Hendra dan Suhaedi merupakan eksekutor, sedangkan Hamdani dan Su (DPO) mengawasi situasi lingkungan rumah korban.

"Modus dari para tersangka yaitu merusak gembok pintu pagar dan merusak pintu depan rumah menggunakan obeng. Setelah menguras isi rumah, tersangka keluar melalui pintu yang sama," ujar Kapolsek.

Baca Juga: Lagi, Pelaku Pungli di Kota Serang Diamankan Polres Serang Kota

Dari hasil pemeriksaan diketahui ketiga tersangka merupakan residivis jebolan lembaga pemasyarakatan di Jakarta dan Palembang dalam kasus yang sama. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah