Persoalan Sampah yang Menumpuk di Pasar Labuan, Begini Penjelasan Pj Sekda Pemkab Pandeglang

- 9 April 2022, 08:40 WIB
Petugas DLH Kabupaten Pandeglang saat membersihkan sampah di Pasar Labuan.
Petugas DLH Kabupaten Pandeglang saat membersihkan sampah di Pasar Labuan. /Aldo Marantika./Kabar Banten

KABAR BANTEN- Pj Sekretaris Daerah atau Sekda Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pandeglang Taufik Hidayat memberikan penjelasan terkait permasalahan sampah yang menumpuk di Pasar Labuan.

Menurut Pj Sekda, Pemkab Pandeglang melalui Dinas Lingkungan Hidup atau DLH memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan sampah pasar, perjanjian kerja sama tersebut dimulai pada akhir tahun 2021.

"Terkait permasalahan adanya sampah yang belum terangkut di Pasar labuan, Pemkab Pandeglang yang diwakili oleh saya sendiri (Pj.Sekda), Asisten Pemkesra, Asisten Ekbang serta Inspektur Inspektorat sudah memfasilitasi dan membantu Dinas Lingkungan Hidup memanggil pihak ketiga," kata Taufik kepada Kabar Banten, Jum'at 8 April 2022.

Baca Juga: 57 Rangkaian Nama Bayi Perempuan Islami Awalan Huruf A, Simpel, Unik, Cantik dengan Makna yang Baik

"Pemanggilan itu untuk duduk bersama melakukan klarifikasi sehubungan adanya pemenuhan kewajiban yang belum diselesaikan oleh pihak ketiga dan adanya laporan sampah Pasar Labuan yang belum terangkut," kata Taufik menambahkan.

Dikatakan Taufik, dalam pertemuan tersebut pihak ketiga menyampaikan ada permasalahan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran kewajiban dan pengangkutan sampah khususnya di Pasar Labuan diantaranya keterbatasan armada pengangkut sampah.

"Dalam pertemuan tersebut pihak ketiga juga menyatakan akan menambah armada truk pengangkut sampah dengan biaya operasional menjadi tanggung jawab pihak ketiga," ungkapnya.

Baca Juga: UTBK SBMPTN 2022 Ditutup 15 April, Ini Besaran Biaya dan Cara Daftarnya

Menurut Taufik, dengan adanya permasalahan sampah yang dibiarkan menumpuk di Pasar Labuan, Pemkab akan memberikan sanksi, adapun terkait sanksi yang akan dijatuhkan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga yakni bisa diputus sepihak.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah