Hendak Edarkan Sabu di Serang, Tiga Kurir Narkoba Dibekuk Polisi, Sekali Beraksi Dapat Upah Rp3 Juta

- 12 April 2022, 11:43 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti sabu dari penangkapan tiga kurir narkoba, di Mapolres Serang, Selasa 12 April 2022.
Polisi menunjukkan barang bukti sabu dari penangkapan tiga kurir narkoba, di Mapolres Serang, Selasa 12 April 2022. /Dok. Polres Serang/
KABAR BANTEN - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap tiga kurir narkoba yang hendak mengedarkan sabu di wilayah Serang.
 
Ketiga kurir narkoba tersebut diringkus saat keluar gerbang tol Serang Barat, usai mengambil sabu dari Jakarta.
 
Dari tangan ketiga kurir narkoba ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2 ons yang akan dikirim ke lokasi sesuai perintah bandar.
 
 
Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan, kuri narkoba ini diketahui sudah 8 bulan keluar masuk Kota Serang membawa sabu dari Jakarta.
 
"Tiga kurir narkoba ini mengendarai kendaraan Toyota Avanza disergap saat keluar di gerbang tol Serang Barat, Kecamatan Taktakan, Kota Serang," kata Kasatnarkoba, saat ekspos Selasa 4 April 2022.
 
Mereka yang diamankan yaitu CWP (21) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, BI (24) warga Kecamatan Serang, Kota Serang dan SP (29) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
 
"Dari ketiganya diamankan barang bukti sabu seberat 2 ons dari dalam tas," ucap Kasat.
 
Penangkapan bermula dari informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Jakarta yang akan diedarkan di wilayah Serang.
 
Setelah mengetahui pelaku melintas melalui Tol Tangerang-Merak, para personel melakukan pemantauan di sekitar rest area.
 
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung melakukan penyergapan.
 
"Sekitar pukul 19.00, mobil yang dicurigai itu melintas dan petugas langsung membuntuti mobil pelaku dan menangkapnya saat mobil akan keluar jalan tol di gerbang Serang Barat," kata Michael.
 
Dijelaskan bahwa selama 8 bulan terakhir ketiganya sudah 6 kali mengambil sabu di Jakarta atas perintah C yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
 
"Setiap kali mengambil sabu minimal 2 ons, yang pertama pada bulan Juli sebanyak 5 ons," kata Kasatnarkoba.
 
"Modusnya, para kurir mengambil sabu di dalam kamar hotel yang sudah dipesan," ucapnya menambahkan.
 
Setelah mendapatkan sabu, para kurir kembali ke Kota Serang dan akan menyimpan sabu di tempat yang nantinya akan ditentukan oleh sang bandar. 
 
 
Mereka mendapat upah Rp3 juta sekali ambil barang haram tersebut.
 
"Yang berhubungan langsung dengan bandar sabu yaitu CWP namun tidak bertemu hanya sebatas komunikasi lewat telepon. Pelaku diupahi untuk sekali mengambil sabu sebesar Rp3 juta," ungkapnya.
 
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 8 tahun, paling lama seumur hidup. Dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x