Info Penting dari Pelabuhan Merak Banten, Ada 4 Kategori Penumpang yang Diperbolehkan Mudik, Ini Penjelasannya

- 13 April 2022, 18:20 WIB
Suasana antrean kendaraan pribadi di salah satu dermaga di Pelabuhan Merak Banten.
Suasana antrean kendaraan pribadi di salah satu dermaga di Pelabuhan Merak Banten. /Dokumen Kabar Banten

KABAR BANTEN – Para penumpang Pelabuhan Merak Banten harus segera tahu, saat ini ada aturan terbaru lagi terkait persyaratan menyeberang menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Dimana persyaratan menyeberang dari Pelabuhan Merak Banten menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung harus diikuti oleh para penumpang.

Jika tidak, maka petugas gabungan terpaksa tidak akan memperbolehkan penumpang di Pelabuhan Merak Banten untuk melakukan perjalanan, meski pun pemerintah telah memberikan izin tersebut.

Dilihat dari aplikasi Ferizy, terdapat empat kategori penumpang yang diperbolehkan menyeberang dari Pelabuhan Merak Banten menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Kategori-kategori penumpang ini berkaitan erat dengan sudah atau tidaknya penumpang tersebut mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Inilah 4 kategori penumpang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik beserta persyaratan yang diperlukan untuk bisa melakukan penyeberangan.

Kategori Pertama : Penumpang sudah vaksin dosis ketiga atau booster.
Persyaratan Menyeberang :
1. Sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster.
2. Menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Kategori Kedua : Penumpang sudah vaksin dosis kedua.
Persyaratan Menyeberang :
1. Sertifikat vaksin dosis kedua.
2. Hasil negatif RT PCR maksimal 3x24 jam atau RT Antigen maksimal 1x24 jam.
3. Menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Kategori Ketiga : Penumpang sudah vaksin dosis pertama.
Persyaratan Menyeberang :
1. Sertifikat vaksin dosis pertama.
2. Hasil negatif RT PCR maksimal 3x24 jam.
3. Menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x