Kejari Kabupaten Pandeglang Mulai Kembalikan Barang Bukti dari 70 Perkara, Berikut Syarat Pengambilannya

- 26 April 2022, 09:01 WIB
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Pandeglang Dessy Iswandari, S.H saat menyampaikan terkait layanan penyerahan barang bukti.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Pandeglang Dessy Iswandari, S.H saat menyampaikan terkait layanan penyerahan barang bukti. /Aldo Marantika/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Pandeglang kembali melakukan layanan pengembalian barang bukti dari 70 perkara yang sudah mendapat petikan putusan atau inkhract.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang Dessy Iswandari, saat ditemui Kabar Banten di ruang kerjanya, pada Senin 25 April 2022.

"Dari awal Januari tahun 2022 sampai bulan April ini terdapat 70 perkara yang sudah diselesaikan atau sudah mendapat petikan putusan," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang Dessy Iswandari.

Baca Juga: 15 Nama Bayi Perempuan Islami, Lahir di Bulan Syawal 3 Kata, Beserta Artinya

"Dari sejumlah perkara tersebut diantaranya, yaitu perkara laka lantas, penipuan dan kejahatan lainnya, untuk barang buktinya ada yang berupa kendaraan Roda 4 maupun Roda 2," sambungnya.

Dikatakan Dessy, untuk melakukan pengambilan barbuk tersebut, para pemilik cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan cara syarat memberikan surat kuasa sekaligus membawa fotokopi KTP pemilik barang bukti dan fotokopi KTP yang mewakilkan untuk mengambil barang bukti tersebut.

"Kami selalu memastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar dikembalikan kepada pemilik yang berhak sesuai dengan petikan putusan dan dapat diambil dengan mudah serta tidak dipungut biaya sedikit pun," ungkapnya.

Dessy juga menjelaskan, saat ini Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan juga mempunyai inovasi yang bernama “Si Abang Keling” (Siap Antar Barang Bukti Keliling).

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x