Kejari Kabupaten Pandeglang Mulai Kembalikan Barang Bukti dari 70 Perkara, Berikut Syarat Pengambilannya

- 26 April 2022, 09:01 WIB
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Pandeglang Dessy Iswandari, S.H saat menyampaikan terkait layanan penyerahan barang bukti.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Pandeglang Dessy Iswandari, S.H saat menyampaikan terkait layanan penyerahan barang bukti. /Aldo Marantika/Kabar Banten

Baca Juga: UM PTKIN 2022 Sudah Dibuka, Simak Langkah Pendaftaran dan Biayanya

"Sebagai contoh jika ada pemilik barang bukti kendaraan bermotor roda dua yang kesulitan untuk mengambil barang buktinya karena kendala jarak dan sebagainya, kami bisa melayani dengan cara mengantarkan barang bukti kendaraan sepeda motor tersebut ke pemiliknya secara gratis tanpa dipungut biaya," ucapnya.

"Bahkan saya sendiri pun ikut turun langsung ke lapangan untuk mengembalikan barang bukti kendaraan sepeda motor tersebut, karena kami ingin memberikan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat," katanya.

Sebab, kata dia, masyarakat sudah merasa dirugikan oleh pihak tersangka atau terdakwa.

"maka kami ingin memberikan mereka kemudahan dalam pengembalian barang bukti tersebut," sambungnya.

Selain itu, Kejari Pandeglang juga memberikan kemudahan pelayanan melalui akun-akun sosial media seperti Facebook, Instagram, Twitter, maupun Whatsapp.

Baca Juga: Update Gunung Anak Krakatau, PVMBG : Bahaya Sekunder Adalah Longsor Seperti 2018

"Tak lupa juga saya ingin mengingatkan bahwa di era digitalisasi ini masyarakat bisa menghubungi Kejaksaan Negeri Pandeglang melalui akun-akun sosial media seperti Facebook, Instagram, Twitter, maupun Whatsapp. Adapun jika ingin menghubungi secara langsung bisa melalui Hotline Kejaksaan Negeri Pandeglang di nomor 0812-8628-9979," ujarnya.

Lebih lanjut Dessy menyampaikan, bahwa sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa ribuan selop rokok ilegal yang tidak mempunyai pita cukai, Narkotika jenis shabu-shabu, ganja, tembakau sintetis, lalu ada obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Hexymer, dan barang bukti lainnya.

"Sebelumnya kita juga telah melakukan pemusnahan barang bukti ribuan selop rokok ilegal yang tidak mempunyai pita cukai, Narkotika jenis shabu, ganja, tembakau sintetis, Tramadol, Hexymer, kemudian ada barang bukti senjata tajam, pakaian-pakaian, dan sebagainya," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah