Dituduh Curi Kerbau, 7 Warga di Lebak Banten Dikeroyok 13 Orang, Sebelumnya Korban Datangi Paranormal

- 9 Mei 2022, 13:15 WIB
Tiga belas orang diamankan Polres Lebak karena diduga melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap tujuh warga yang dituduh mencuri kerbau.
Tiga belas orang diamankan Polres Lebak karena diduga melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap tujuh warga yang dituduh mencuri kerbau. /Dok. Polres Lebak/

KABAR BANTEN - Tujuh warga di Kabupaten Lebak Banten babak belur dikeroyok tiga belas orang karena dituduh sebagai pelaku pencurian kerbau.

Peristiwa pengeroyokan tujuh warga tersebut terjadi di di Desa Sukanegara kecamatan Muncang Kabupaten Lebak pada Minggu 8 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketiga belas orang tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lebak atas dugaan penganiayaan.

Baca Juga: Heboh Tiket Masuk Pantai Mercusuar Anyer Kabupaten Serang 'Selangit', Polres Cilegon Temukan Ini

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan, sebelumnya Polres Lebak telah menerima laporan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh tujuh warga yaitu SA (43), ST (40) YI (45) GR(30) YAA(42) AS (28) KL(50).

Berbekal laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta telah melakukan gelar perkara. 

Dari hasil gelar perkara penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka yakni yaitu AT (23), AA(30), DI(29), AN (28) DH (24) DI (32) FS (35) SM (21) SR (23) IM (20) TB (21) SF (18) dan AL (18).

Wiwin mengungkapkan, sebelum penganiayaan terjadi, pada Jumat 6 Mei 2022 korban SA (43) kehilangan sepeda motor miliknya.

"Kemudian berdasarkan informasi dari paranormal, bahwa motor tersebut disembunyikan di perkebunan yang ada di Kampung Bengkok Desa Sukanagara Kecamatan Muncang," ungkap Wiwin, dalam keterangannya, Senin 9 Mei 2022.

Setelah mengetahui informasi dari paranormal tersebut, korban mengajak 6 enam rekannya untuk mencari di perkebunan milik warga.

Merek menuju lokasi tersebut dan memeriksa di kebun warga. 

Begitu tiba di Kampung Babakan, para korban diberhentikan oleh beberapa warga secara paksa.

"Warga mencurigai ketujuh orang tersebut telah melakukan pencurian hewan kerbau karena di wilayah tersebut sering terjadi pencurian ternak," ujar Wiwin.

Saat itulah tujuh warga tersebut dikeroyok oleh 13 tersangka. Akibatnya ketujuh korban mengalami luka di bagian kepala.

"Satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang" ujar Kapolres Lebak. 

Akibat perbuatannya, 13 tersangka tersebut dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara. 

Baca Juga: Perampokan Alfamart di Pagedangan Tangerang Sudah Teridentifikasi, Polres Tangsel Buru Tiga Pelaku

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meminta agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

"Saya berharap untuk ke depan, tidak ada lagi masyarakat yang main hakim sendiri. Negara kita adalah Negara hukum jika ada kejadian yang mencurigakan silahkan lapor ke petugas kepolisian terdekat," kata Shinto.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah