Syarat Perjalanan Terbaru: Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Penuhi Hal Ini, Berlaku Mulai 18 Mei 2022

- 19 Mei 2022, 12:11 WIB
Syarat perjalanan terbaru bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut udara dan kereta api.
Syarat perjalanan terbaru bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut udara dan kereta api. /Tangkapan layar/Instagram @kemenhub151

KABAR BANTEN – Pemerintah melalui Kementerian perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri atau syarat perjalanan terbaru.

Berlaku mulai Rabu 18 Mei 2022, syarat perjalanan terbaru tersebut untuk pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut, udara dan Kereta Api.

Aturan atau syarat perjalanan terbaru tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 54, 55, 56, dan 57 Tahun 2022.

Dikutip Kabar Banten dari Instagram @kemenhub151, Kamis 19 Mei 2022, berdasarkan SE tersebut, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi atau dipatuhi pelaku perjalanan domestik moda transportasi darat, laut, udara dan Kereta Api.

Baca Juga: Hati-hati Melintas di KM 56-57 Tol Tangerang Merak, Arah Merak dan Jakarta Diberlakukan Contra Flow

Sejumlah hal yang harus dipatuhi penumpang atau pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api tersebut yakni sebagai berikut:

1. Sudah melakukan vaksin kedua atau vaksin booster, tidak wajib RT Antigen atau PCR.

2. Sudah melakukan vaksin kesatu, membawa hasil negatif RT Antigen (1x24 jam) atau hasil negatif RT PCR (3x24 jam).

3. Memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksin, membawa hasil negatif RT Antigen (1x24 jam) atau hasil negatif RT PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari Rumah Sakit (RS) Pemerintah.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x