4. Berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib RT Antigen atau PCR dan harus didampingi pendamping yang telah divaksin dan memenuhi syarat perjalanan.
Selain sejumlah hal tersebut, seluruh pelaku perjalanan juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan atau syarat perjalanan terbaru tersebut berlaku untuk semua pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan domestik, baik dengan kendaraan pribadi mapun kendaraan umum.
Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Masyarakat Lepas Masker, Puan: Prokes Harus Jadi Patokan dalam Beraktivitas
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan.
Namun, kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis kedua atau booster, tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR atau antigen.
“Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi tes sawb PCR maupun antige,” ujar Presiden Jokowi, Selasa 17 Mei 2022, seperti dikutip Kabar Banten dari akun instagram @kemenhub151.***