Syarat Perjalanan Terbaru: Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Penuhi Hal Ini, Berlaku Mulai 18 Mei 2022

- 19 Mei 2022, 12:11 WIB
Syarat perjalanan terbaru bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut udara dan kereta api.
Syarat perjalanan terbaru bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut udara dan kereta api. /Tangkapan layar/Instagram @kemenhub151

4. Berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib RT Antigen atau PCR dan harus didampingi pendamping yang telah divaksin dan memenuhi syarat perjalanan.

Selain sejumlah hal tersebut, seluruh pelaku perjalanan juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan atau syarat perjalanan terbaru tersebut berlaku untuk semua pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan domestik, baik dengan kendaraan pribadi mapun kendaraan umum.

Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Masyarakat Lepas Masker, Puan: Prokes Harus Jadi Patokan dalam Beraktivitas

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan.

Namun, kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis kedua atau booster, tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR atau antigen.

“Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi tes sawb PCR maupun antige,” ujar Presiden Jokowi, Selasa 17 Mei 2022, seperti dikutip Kabar Banten dari akun instagram @kemenhub151.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah