Peredaran Narkoba di Lapas Cilegon Terbongkar, Sabu Disembunyikan dalam Charger HP, Dua Napi Jadi Tersangka

- 20 Mei 2022, 13:12 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan, Kalapas Sudirman Jaya dan Kajari Cilegon Ineke Indraswati menunjukan barang bukti saat ekpose penyelundupan sabu, di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan, Kalapas Sudirman Jaya dan Kajari Cilegon Ineke Indraswati menunjukan barang bukti saat ekpose penyelundupan sabu, di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022). /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

IW diduga membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP berwarna putih.

Saat diinterogasi, IW sebut charger HP tersebut merupakan titipan SD (50), pegawai negeri pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.

IW mengaku tidak mengetahui bahwa charger HP tersebut berisi narkoba. 

SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon dan diinterogasi. SD membenarkan bahwa telah menitip charger HP kepada IW karena dirinya diminta oleh DL (39) seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Cilegon. 

Kalapas Cilegon kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan menyerahkan SD, IW dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten. 

"Pasca riksa marathon, diketahui sabu dalam charger HP dipesan oleh DL kepada KT pada Minggu 15 Mei 2022 malam sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5 juta," ungkap Shinto. 

"KT memesan barang haram itu dari AP (DPO) dan DP minta bantuan SD untuk menerima barang, tidak hanya charger HP namun baju-baju milik DL," kata Shinto.

Lalu, SD terima telepon anonim untuk antar paket pada Senin 16 Mei. Karena hari libur, SD meminta agar barang itu dititip ke sekuriti di Kejari Cilegon. 

"SD terima paket dari sekuriti berupa charger HP dan beberapa baju DL dan SD kemudian meminta IW membawa charger HP untuk diberikan kepada DL. Namun baru diketahui pasca geledah di P2U bahwa isi charger HP adalah sabu," ungkap Shinto.

Akibat perbuatannya, tersangka DL (39) dan KT (39) dikenakan pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah