Peredaran Narkoba di Lapas Cilegon Terbongkar, Sabu Disembunyikan dalam Charger HP, Dua Napi Jadi Tersangka

- 20 Mei 2022, 13:12 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan, Kalapas Sudirman Jaya dan Kajari Cilegon Ineke Indraswati menunjukan barang bukti saat ekpose penyelundupan sabu, di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan, Kalapas Sudirman Jaya dan Kajari Cilegon Ineke Indraswati menunjukan barang bukti saat ekpose penyelundupan sabu, di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022). /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Lapas Cilegon digagalkan petugas.

Modus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Cilegon ini terbilang baru, yakni menyembunyikan sabu dalam kabel charger.

Ditresnarkoba Polda Banten telah menetapkan dua orang narapidana atau warga binaan Lapas Cilegon sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sabu tersebut.

Baca Juga: Polresta Serang Kota Amankan 3 Tersangka Pengedar Sabu di Kota Serang

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, Ditresnarkoba Polda Banten telah menerima penyerahan 3 orang yaitu DL (39), IW (35) dan SD (50) dari Kalapas Cilegon pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan temuan 1 unit charger HP warna putih yang hendak dibawa masuk ke dalam Lapas.

"Namun setelah dibuka kabelnya ternyata terdapat kertas coklat membungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu," kata Shinto dalam konferensi pers di Polda Banten, Jumat 20 Mei 2022.

Diungkapkan, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan secara instensif, tidak hanya kepada 3 orang yang diserahkan, namun juga kepada pihak lain terkait temuan sabu tersebut.

"Penyidik telah menetapkan DL (39) dan KT (39), keduanya warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam charger HP," kata Shinto didampingi Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan, dan Kalapas Cilegon Sudirman Jaya serta Kajari Cilegon Ineke Indraswasi.

"Bila dilihat dari modusnya, upaya penyelundupan sabu dalam charger HP menjadi modus baru yang terungkap berkat ketelitian dari petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Cilegon atas nama Dwi Prawiradijaya," ujar Shinto.

Shinto mengatakan, upaya penyelundupan sabu berawal pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar 10.00 WIB, petugas Lapas Cilegon mengamankan IW (35), honorer pada kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x