Diketahui, KT sebelumnya ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900 gram sabu di Serang dan telah divonis pada 13 Februari 2020 selama 12 tahun penjara.
Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3 gram sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara.
Sementara terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan tes urine dengan hasil negatif. Sedangkan DL dan KT hasilnya positif narkoba.
"Terhadap SD dan IW statusnya sebagai saksi, (penyidik) tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba, hasil cek urine-nya pun negatif, sehingga dalam perkara ini, SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidana," ujar Shinto.***