Peredaran Narkoba di Lapas Cilegon Terbongkar, Sabu Disembunyikan dalam Charger HP, Dua Napi Jadi Tersangka

- 20 Mei 2022, 13:12 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan, Kalapas Sudirman Jaya dan Kajari Cilegon Ineke Indraswati menunjukan barang bukti saat ekpose penyelundupan sabu, di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan, Kalapas Sudirman Jaya dan Kajari Cilegon Ineke Indraswati menunjukan barang bukti saat ekpose penyelundupan sabu, di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022). /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

Diketahui, KT sebelumnya ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900 gram sabu di Serang dan telah divonis pada 13 Februari 2020 selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: PascaTemuan Sabu Rp1,25 T oleh TNI AL di Perairan Merak, Napi Bandar Besar Narkoba di Lapas Cilegon Dipindah

Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3 gram sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara.

Sementara terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan tes urine dengan hasil negatif. Sedangkan DL dan KT hasilnya positif narkoba.

"Terhadap SD dan IW statusnya sebagai saksi, (penyidik) tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba, hasil cek urine-nya pun negatif, sehingga dalam perkara ini, SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidana," ujar Shinto.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah