Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Didenda Hingga Rp50 juta

- 24 Mei 2022, 10:01 WIB
Sejumlah petugas kebersihan sedang mengangkut sampah.
Sejumlah petugas kebersihan sedang mengangkut sampah. /Dokuman Dinas LH/

KABAR BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang ke depan akan menerapkan sanksi administratif bagi oknum yang membuang sampah sembarangan mulai dari Rp100.000 hingga Rp50 juta.

Bahkan, saat ini sudah mulai dilakukan sosialisasi tentang sanksi tersebut baik melalui media sosial mau pun secara lisan dan tulisan.

Kepala Dinas LH Kota Serang Farach Richi menjelaskan, pengenaan sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Raih Medali Perak, Rizki Juniansyah Unjuk Kualitas di SEA Games 2021

Dalam aturan itu dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan terbukti membuang sampah baik berupa barang, benda, cairan, atau pun bangkai ke saluran air, sungai, jalan, dan tanah lapang, serta fasilitas umum akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 sampai Rp500.000.

"Ya, itu merupakan aturan pelaksanaan sanksi pada Perda nomor 7 tahun 2021. Kami sudah mulai menyosialisasikan secara digital melalui media sosial, dan ke depan kami juga akan pasang spanduk di titik sampah liar," katanya, Senin 23 Mei 2022.

Kemudian, pada aturan itu juga disebutkan apabila seseorang yang dengan sengaja membuang sampah berbagai jenis.

Baik padat, mau pun cair, termasuk bangkai dari kendaraan yang dikendarai dengan cara melempar di sembarang tempat akan dikenakan denda.

"Untuk dendanya sebesar Rp300 ribu, sampai Rp700 ribu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x