"Bisa saja dilaksanakan, berupa kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 jt. Tapi itu kan harus melalui proses panjang melalui pengadilan atau tipiring," tuturnya.
Dia menjelaskan, untuk memberikan sanksi tegas seperti adanya denda dan lainnya, diperlukan proses yang cukup panjang.
Baca Juga: Kesal di Wilayahnya Banyak Sampah, Camat Kasemen Ahmad Nuri Berencana Usulkan Sanksi Hukum
Misalnya melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring), dan tahapan lainnya.
Sehingga untuk saat ini baru dilakukan sanksi sosial dengan mengunggah oknum atau pelanggar di akun media sosial.
"Iya membutuhkan waktu panjang. Jadi sekedar teguran untuk langkah awal, dan sanksi sosial dulu. Misalnya memposting pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan di medsos, seperti itu," ujar Kusna.***