Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Didenda Hingga Rp50 juta

- 24 Mei 2022, 10:01 WIB
Sejumlah petugas kebersihan sedang mengangkut sampah.
Sejumlah petugas kebersihan sedang mengangkut sampah. /Dokuman Dinas LH/

Sanksi administratif itu juga tak hanya berlaku perseorangan, namun terhadap lembaga atau badan usaha, hingga penyelenggara kegiatan.

Apabila kedapatan dan terbukti dengan sengaja menumpuk sampai atau pun bangkai di saluran air, sungai, tanah lapang, serta taman, dan tempat umum akan dikenakan denda sebesar Rp10.000.000 sampai Rp50.000.000.

"Apalagi sampai merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. Rencananya pun kami akan terapkan demikian. Dengan harapan masyarakat dapat mengetahui. Sehingga bisa dapat mengurangi timbulan sampah di Kota Serang," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengaku pihaknya sering melakukan peninjauan dan mencari oknum yang membuang sampah sembarangan.

Bahkan sempat tertangkap namun belum pernah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar.

"Karena kan kalau kami hanya memberikan imbauan dan teguran secara lisan saja," ucapnya.

Menurut dia, sanksi tegas berupa hukum perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.

"Iya memang sudah seharusnya oknum masyarakat yang buang sampah sembarangan harus mendapatkan sanksi yang tegas. Ini kan perlu ada efek jeranya," katanya.

Mengenai usulan Camat Kasemen terkait sanksi hukum, Kusna mengakui jika sebenarnya ada peraturan tersebut.

Hal itu termasuk ke dalam tindak pidana ringan (Tipiring), tapi Pemkot Serang belum melakukan hingga titik itu.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah