Koperasi Karyawan Kabar Banten Raih Grade A dari Kemenkop dan UKM

- 26 Mei 2022, 08:56 WIB
Foto bersama pengurus koperasi Kabar Banten dan para pejabat Dinas Koperasi Banten pada kunjungan silaturahmi ke Koperasi Kabar Banten, Rabu 25 Mei 2022. Kopkar Kabar Banten meraih grade A kategori koperasi lintas provinsi.
Foto bersama pengurus koperasi Kabar Banten dan para pejabat Dinas Koperasi Banten pada kunjungan silaturahmi ke Koperasi Kabar Banten, Rabu 25 Mei 2022. Kopkar Kabar Banten meraih grade A kategori koperasi lintas provinsi. /Dok. Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Koperasi Karyawan Kabar Banten berhasil meraih grade A untuk kategori Koperasi Lintas Provinsi, dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM RI)

Hal tersebut terungkap saat kunjungan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten yang diwakili Kasie Kelembagaan dan Pembinaan Gatot Sukotjo ke Koperasi Karyawan Kabar Banten, di Jl. Jenderal A Yani No  72 Kota Serang, Rabu 26 Mei 2022.

Gatot mengatakan, pembinaan akan tetap dilakukan Dinkop dan UKM Provinsi Banten kepada seluruh koperasi di Banten, termasuk Koperasi Karyawan Kabar Banten. Hal tersebut dilakukan agar koperasi di Banten tidak mati suri.

Baca Juga: Kategori Koperasi Berprestasi Tingkat Provinsi Banten, Koperasi Karyawan Kabar Banten Raih Juara III

"Akibat tidak menggelar RAT (Rapat Anggota Tahunan), banyak koperasi di Banten yang sampai saat ini masih mendapatkan predikat grade C atau bahkan D," ujar Gatot.

Dijelaskan, bagi koperasi yang mendapatkan predikat grade D maka koperasi tersebut akan mendapatkan sanksi.

Sanksi berupa pembinaan yang intensif berupa penyuluhan dan pendampingan agar koperasi tersebut bisa bangkit kembali.

"Apabila setelah ada pendampingan atau penyuluhan secara intensif tetapi tidak juga melaksanakan kewajiban RAT, maka tidak menutup kemungkinan koperasi tersebut bisa saja ditutup," ujar Gatot.

Ketua Koperasi Karyawan Kabar Banten Yono Suryono mengatakan Kopkar Kabar Banten akan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk tertib melaksanakan RAT setiap tahunnya.

"Dalam situasi dan kondisi apapun yang terjadi, Kopkar Kabar Banten akan tetap berusaha melaksanakan RAT, walaupun tahun 2019 ada kendala terjadinya wabah Covid 19, Kopkar tetap melaksanakan RAT secara terbatas dan protokol kesehatan yang sangat ketat" ujar Yono.

Menurut Yono, tidak mudah untuk mendapatkan kategori grade A untuk koperasi karena banyak persyaratannya.

Di antara persyaratannya adalah harus melaksanakan RAT setiap tahun.

Syarat lainnya harus melaksanakan RAT tidak terputus selama 3 tahun terakhir.

Koperasi Karyawan Kabar Banten yang berdiri sejak tahun 2014 kini usianya sudah menginjak 8 tahun.

Selama 8 tahun, Kopkar Kabar Banten selalu melaksanakan kewajiban menggelar RAT sesuai ketentuan UU Koperasi.

Yono mengungkapkan, Kopkar Kabar Banten telah berhasil mendapatkan beberapa penghargaan dari Dinas Koperasi dan UKM Banten.

Di antaranya sebagai koperasi berprestasi tingkat provinsi Banten.

Selain itu ada juga penghargaan juara masak nasi goreng yang diadakan oleh Dinkop Banten.

"Dan Alhamdulillah tahun 2022 ini Kopkar Kabar Banten berhasil mendapatkan penghargaan berupa diraihnya grade A untuk koperasi lintas provinsi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," kata Yono.

Baca Juga: Rutin Gelar RAT, Dinkop dan UKM Banten Apresiasi Koperasi Karyawan Kabar Banten

Dengan diraihnya grade A maka Kopkar Kabar Banten berhak mendapatkan kemudahan layanan dari pemerintah cq Dinas Koperasi.

Kemudahan layanan tersebut meliputi bisa mendapatkan pinjaman modal dengan bunga rendah untuk mengembangkan sayap unit usaha lainnya yang ada di Koperasi Karyawan Kabar Banten.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x