Satu CASN Mengundurkan Diri, Pemkot Serang Berencana Membuat Regulasi Sanksi

- 30 Mei 2022, 10:22 WIB
Ilustrasi tes CASN sebelum pengumuman.
Ilustrasi tes CASN sebelum pengumuman. /Kabar Banten/Mohammad Hashemi Rafsanjani

 

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana untuk membuat regulasi atau aturan terkait pengunduran CASN yang lolos seleksi.

Nantinya, aturan tersebut dibuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mekanisme dan sanksi terhadap CASN yang mengundurkan diri ketika telah dinyatakan lolos.

Ke depan Pemkot Serang akan membuat Perwal terkait mekanisme sanksi bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.

Baca Juga: Namanya Tercantum di Kemenkumham, CASN di Kota Serang Gagal karena Tidak Memenuhi Syarat

Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang R Hudan Muchtadi.

"Iya, ke depannya kami secara lex specialis akan menerbitkan Perwal yang membahas proses secara umum dari awal sampai akhir bagi peserta yg mengundurkan diri selama proses seleksi CASN, termasuk sanksi," katanya.

Dia menjelaskan, aturan dan sanksi tersebut sudah diterapkan di beberapa daerah.

Bahkan kebijakan yang dibuat dengan melakukan pembayaran ganti rugi kepada CASN yang mengundurkan diri secara sepihak.

"Ya memang sebetulnya Pemerintah Kota Serang telah dirugikan. Karena kehilangan formasi dan proses pengadaan pegawai menggunakan APBD," ujarnya.

Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun mengatakan, seluruh CASN di Kota Serang sudah mendapatkan surat keputusan (SK), dan tinggal menunggu pelatihan dasar (Latsar) atau Prajabatan CASN.

"Jadi mereka menunggu persiapan latsar, nanti ada pembekalan latsar tanggal 9 Juni. Kemudian untuk pelaksanaan latsarnya tidak lama setelah itu," ujarnya.

Mengenai CASN yang mengundurkan diri, dia menjelaskan, sudah tidak bisa lagi mendaftarkan CASN di mana pun untuk selamanya.

Sebab, nama dan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) telah diblokir oleh Kemenpan RB.

Baca Juga: Diduga Terhalang Izin Istri, Seorang CASN Kota Serang Mengundurkan Diri

"Sudah tidak bisa, namanya sudah diblokir. Kalau pun ikut lagi dipastikan tidak lulus, karena negara telah menganggarkan sementara mereka mengundurkan diri jadi ada kerugian negara," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan kabarbanten.pikiran-rakyat.com seorang CASN berinisal DA mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi dan menempati formasi umum dengan jabatan sebagai Analis Angkutan Darat pada Dinas Perhubungan (Dishub).

Alasannya, karena DA yang merupakan CASN Kota Serang tidak mendapat izin dari istrinya yang juga sedang bekerja di Kota Bekasi.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah