"Oleh karena itu, saya berharap sinergitas harus terus ditingkatkan agar harapan masyarakat agar bersih dari narkoba bisa tercapai," ucapnya menambahkan.
Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengungkapkan, dari pemeriksaan, tersangka MT mengaku mendapatkan sabu dari AT (DPO) yang mengaku warga Kota Serang.
"Selain mengedarkan, tersangka juga menggunakan sabu. Bisnis sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan dengan alasan untuk membantu biaya rumah tangga," ucapnya.
Akibat dari perbuatannya, buruh serabutan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Kasat.***