Penegakkan Hukum Perpajakan, DJP Banten Gandeng KPK

- 16 Juni 2022, 11:00 WIB
Kepala DJP Banten Yoyok Satiotomo.
Kepala DJP Banten Yoyok Satiotomo. /Dokumen DJP Banten/

KABAR BANTEN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan kerja sama atau menggandeng Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran sekaligus penegakkan hukum perpajakan terhadap masyarakat.

Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran hukum perpajakan masyarakat perlu dilakukan beberapa upaya.

Baca Juga: DJP Banten Sita Aset Senilai Rp 1,2 Miliar di Kabupaten Pandeglang

Salah satunya, penegakan hukum perpajakan yang lebih massif dan bekerja sama dengan KPK dalam menindaklanjutinya.

"Kami memandang hal itu penting dilakukan sebagai upaya penegakkan hukum perpajakan secara masif," katanya, Kamis 16 Juni 2022.

Menurut dia, soal penunggak perpajakan juga merupakan salah satu tuga KPK dalam memberantas korupsi.

Pihaknya pun saat ini mulai melakukan koordinasi secara aktif dengan KPK sebagai instansi yang berwenang.

"Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, itu kan KPK," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x