PPDB 2022, KI Banten Ingatkan Penyelenggara: Pendaftaran hingga Hasil Kelulusan Harus Diumumkan ke Publik

- 16 Juni 2022, 11:35 WIB
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud mengingatkan penyelenggara PPDB di Provinsi Banten untuk terbuka dan mengumumkan informasi publik terkait PPDB 2022.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud mengingatkan penyelenggara PPDB di Provinsi Banten untuk terbuka dan mengumumkan informasi publik terkait PPDB 2022. /Dokumen Kabar Banten

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. 

Jalur afirmasi

diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali

Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. 

Jalur prestasi

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. 

Rapor menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Untuk bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @dindikbudprovbanten, berikut kuota, jadwal, tata cara dan persyaratan daftar PPDB SMA atau SMK di Provinsi Banten:

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah