KABAR BANTEN – Dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 di Provinsi Banten, Komisi Informasi atau KI Banten mengingatkan penyelenggara PPDB untuk dapat terbuka.
Keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan PPDB 2022 di Provinsi Banten tersebut diungkapkan Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud kepada Kabar Banten di ruang kerjanya, Kamis 16 Juni 2022.
Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud menyampaikan bahwa pada saat pelaksanaan PPDB, seluruh sekolah SMA atau SMK dan SKh di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten agar mengumumkan Informasi Publik berkaitan dengan pelaksanaan PPDB 2022.
“Keterbukaan informasi publik pada pelaksanaan PPDB 2022 harus diumumkan kepada publik mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi, sampai dengan pengumuman hasil kelulusan,” ujar Toni Anwar Mahmud.
Ia mengungkapkan, peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan bahwa pada Pasal 11 Ayat (1) huruf b angka 9 dinyatakan informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum, termasuk Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.
“Keterbukaan informasi publik merupakan ketentuan yang telah ditetapkan, kami mengajak kepada seluruh penyelenggara PPDB 2022 untuk patuh terhadap agenda keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten sehingga kepercayaan masyarakat juga menjadi validitas hasil PPDB,” ujar Toni Anwar Mahmud.
Seperti diketahui, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 di Provinsi Banten Tahun Ajaran 2022-2023 sudah dibuka pada Rabu 15 Juni 2022.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemdikbud.go.id, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, PPDB dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan juga jalur prestasi.
Jalur zonasi