KABAR BANTEN - Kecamatan Kasemen Kota Serang dikenal publik sebagai lumbung sampah karena banyaknya titik sampah liar.
Hal itu juga diakui oleh Camat Kasemen Ahmad Nuri yang mengatakan, jika masyarakat menganggap kalau Kecamatan Kasemen sebagai lumbung sampah
Maka, pihak Kecamatan Kasemen melakukan kerja sama dan kolaborasi untuk menghilangkan anggapan serta labelisasi Kasemen sebagai lumbung sampah.
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Didenda Hingga Rp50 juta
Dikatakan Nuri, beberapa waktu lalu dirinya bersama Muspika Kecamatan Kasemen dan stakeholder serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan deklarasi melawan sampah.
"Pertama kami melakukannya melalui hastag kasemen melawan sampah di media sosial. Kami juga kerja sama dengan menggandeng Polair, PPN dan OKP," katanya, Minggu 19 Juni 2022.
Selanjutnya, ucap dia, semua pihak tersebut akan melakukan pemetaan hingga menyeluruh, dan saat ini sebagian telah selesai.
"Pemetaan kami lakukan, sebagian juga pemetaan sudah dilakukan. Hal itu supaya secara bertahap sampah di Kasemen bisa berkurang," ujarnya.
Mengenai kebijakan denda yang akan diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menurut dia perlu adanya pematangan pemahaman terhadap masyarakat.