Kecurangan SPBU di Serang Banten Dilakukan Sejak 2016, Pelaku Kantongi Untung Rp7 Miliar

- 22 Juni 2022, 20:02 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kedua kiri) bersama Ditreskrimsus menunjukkan barang bukti kasus kecurangan SPBU di Kabupaten Serang, saat ekspos di Mapolda Banten, Rabu 22 Juni 2022.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kedua kiri) bersama Ditreskrimsus menunjukkan barang bukti kasus kecurangan SPBU di Kabupaten Serang, saat ekspos di Mapolda Banten, Rabu 22 Juni 2022. /Dok. Polda Banten/

KABAR BANTEN - Praktik kecurangan SPBU di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten diketahui berlangsung sejak tahun 2016.

Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten memperkirakan, keuntungan yang diraup dari hasil kecurangan SPBU di Kabupaten Serang tersebut mencapai Rp4 juta hingga Rp5 juta atau total sekitar Rp7 miliar hingga Juni 2022.

SPBU tersebut diketahui mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan remote control jarak jauh.

Baca Juga: Kecurangan SPBU di Serang Banten Terbongkar, Kurangi Takaran BBM Pakai Remote Control Jarak Jauh

Polda Banten menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecurangan perdagangan BBM jenis pertalite, pertamax, pertamax dex, dexlite dan solar di SPBU tersebut.

Mereka yaitu BP (68) yang merupakan manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik SPBU.

"Ini dilakukan sejak tahun 2016 sampai Juni 2022 dengan total keuntungan sekitar Rp 7 miliar," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Kasubdit Indag Ditreskrimsus Kompol Condro Sasongko saat ekspos di Mapolda Banten, Rabu (22/6/2022).

Kasus kecurangan perdagangan SPBU tersebut berawal dari keluhan masyarakat yang menduga beberapa titik SPBU main curang.

Pengaduan masyarakat bahwa di beberapa titik SPBU diduga ada pengurangan takaran.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan terungkap modus operandi penyalahgunaan penjualan BBM menggunakan remote control.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x