Resmikan Rumah Restorative Justice, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak Berapi-Api, Ini Yang Dikatakan

- 23 Juni 2022, 17:37 WIB
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, didampingi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, plt. Kajari Cilegon, Lana Hany Wanike Pasaribu, memberikan keterangan kepada awak media usai meresmikan rumah restorative justice di Kota Cilegon, Kamis 23 Juni 2022.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, didampingi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, plt. Kajari Cilegon, Lana Hany Wanike Pasaribu, memberikan keterangan kepada awak media usai meresmikan rumah restorative justice di Kota Cilegon, Kamis 23 Juni 2022. /Kabar Banten/Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Rumah restorative justice yang terletak di Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, diresmikan oleh Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis 23 Juni 2022.

Usai meresmikan rumah restorative justice, di Kelurahan Grogol,Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tidak semua kasus pidana harus berakhir di pengadilan.

“Jadi rumah restorative justice ini merupakan salah satu bentuk musyawarah, antara korban,pelaku dan disaksikan oleh keluarga korban serta keluarga pelaku, tokoh masyarakat dan lainnya. Untuk berembuk dan bermufakat menyelesaikan kasus,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Ia menuturkan, untuk menggunakan rumah restorative justice, ada beberapa syarat dan ketentuan. Dimana untuk kerugian dengan nominal Rp2,5 juta, pelaku bukan residivis. Dan seluruh unsur baik jaksa,korban maupun pelaku kumpul bersama.

“Ibaratnya adalah penyelesaian musyawarah mufakat. Prosedurnya, nanti dari Kejari, hasilnya dikirmkan ke Kejati. Dari Kejati naik lagi ke Kejagung. Kami akan presentase, dan sekitar 1 bulan sudah ada hasilnya,” ujarnya.

Sejak dirinya menjabat sebagai Kajati Banten dari Januari sampai Juni 2024, lanjut Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Pihaknya sudah menangani 21 kasus korupsi.

“Ini termasuk paling tinggi,karena saya datang ke Banten, baru 4 bulan. Kasus korupsi yang sudah ditangani oleh saya selaku Kajati Banten, jumlahnya sangat tinggi yakni 21 kasus, sedih juga saya melihat angka ini,” tuturnya.

Dari jumlah kasus tersebut, kata dia, yang paling banyak adalah para tersangka yang melibatkan Aparatur Sipil Negara dalam mengerjakan proyek.

“Ini tidak dibenarkan, apalagi ada pemotongan untuk si A, atau si B. Ini tidak benar,karena dari situlah potensi korupsi terjadi,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x