Hewan Ternak Terkena PMK, Sahkah untuk Kurban? Begini Fatwa MUI Kota Tangerang

- 24 Juni 2022, 17:24 WIB
Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin menyampaikan terkait hewan ternak yang terkena PMK dan dijadikan kurban.
Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin menyampaikan terkait hewan ternak yang terkena PMK dan dijadikan kurban. /Kabar Banten/Dewi Agustini

Selain itu, meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak di Kota Tangerang serta proaktif turun ke masyarakat guna pemeriksaan kesehatan hewan kurban.

“Dalam hal ini, masyarakat Kota Tangerang tak perlu takut berkurban. Tinggal memperhatikan syarat sah hewan kurban sesuai syariat. Perhatikan prinsip halalan dan thayyiban hewan yang akan dijadikan kurban. Nilai-nilai inilah yang harus kita sama-sama perhatikan bersama, baik para calon pekurban serta pada DKM dan panitia Iduladha,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x