43 Kg Sabu Disita, 7 Tersangka Diringkus, Polda Banten Gulung Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

- 1 Juli 2022, 16:00 WIB
Ekspos pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional di Mapolda Banten, Jumat 1 Juli 2022.
Ekspos pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional di Mapolda Banten, Jumat 1 Juli 2022. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

Hasilnya pada Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB penyidik berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar Sabu terbesar di Pasar Kemis.

“Dari lokasi disita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam,” tutur Shinto.

Tak berhenti di situ, penyidik kemudian kembali melakukan pengembangan tentang bandar besar dari luar Banten.

Penyidik kemudian melakukan penangkapan lanjutan pada Minggu 26 Juni 2022 di sekitar Tol Cikampek.

Upaya paksa, kata dia, dilakukan dengan memberhentikan satu unit mobil yang dikemudikan BY (54).

“Di dalam kendaraan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” ujar Shinto.

Di lokasi terpisah, penyidik juga menangkap tersangka RBS (26)  dan ADS (28) di salah satu perumahan di Bekasi.

“Saat dilakukan penggeledahan, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis Sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” ujar Shinto.

Total barang bukti sabu dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi.

Selain itu barang bukti lainnya turut disita yaitu 1 unit mobil Avanza, 1 unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap sabu.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah