43 Kg Sabu Disita, 7 Tersangka Diringkus, Polda Banten Gulung Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

- 1 Juli 2022, 16:00 WIB
Ekspos pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional di Mapolda Banten, Jumat 1 Juli 2022.
Ekspos pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional di Mapolda Banten, Jumat 1 Juli 2022. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

Shinto menjelaskan bahwa 7 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

Tersangka ASY als Sidik, DS als Deri, dan DM als Martin sebagai pengecer kelas kecil.

Kemudian, MI als Kacol sebagai pengedar klasifikasi sedang, BY als Kakek sebagai bandar besar yang menyuplai lintas provinsi lintas Negara.

Selanjutnya RBS als Bonar dan ADS als Cina berperan membantu menyimpan barang.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara.

Dijelaskan, tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Alasan Tambah Stamina, Karyawan Swasta di Serang Isap Sabu, Dicokok di Depan Kantor Desa

“Hal ini guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba,” kata Shinto menegaskan.

Menurut Shinto, dari hasil pengungkapan sindikat sabu jaringan internasional ini berhasil menyelamatkan banyak masyarakat.

“Dari pengungkapan 43 kg sabu ini berhasil menyelamatkan lebih dari 216.000 jiwa masyarakat  dari penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah