Cara Membuat Kartu Identitas Anak atau KIA Terbaru, Begini Syarat dan Prosedur hingga Manfaatnya

- 13 Juli 2022, 13:29 WIB
Ilustrasi cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA, prosedur hingga syarat yang dibutuhkan mengurus KIA di Disdukcapil.
Ilustrasi cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA, prosedur hingga syarat yang dibutuhkan mengurus KIA di Disdukcapil. /Disdukcapil

KABAR BANTEN – Dokumen kependudukan merupakan salah satu yang dibutuhkan setiap orang, salah satunya Kartu Identitas Anak atau KIA.

Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak supaya bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Kartu Identitas Anak atau KIA tersebut bisa dibuat atau didapatkan dengan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil).

Namun, untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak atau KIA, dibutuhkan sejumlah syarat, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia.

Dilansir dari instagram @humaskotatangsel, berikut syarat penerbitan Kartu Identitas Anak atau KIA terbaru:

1. Mengisi formulir F-1.02 yang bisa didapatkan melalui laman web: bit.ly/formdisdukcapil.

2. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli.

3. Kartu Keluarga asli orangtua.

4. KTP elektronik asli kedua orangtua.

5. Foto anak berwarna ukuran 4X6 cm (2 lembar).

Anak orang asing atau WNA juga bisa memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA.

Syarat yang dibutuhkan pun kurang lebih sama, ditambah dengan foto kopi paspor dan izin tinggal.

Sedangkan untuk masa berlaku Kartu Identitas Anak atau KIA orang asing, mengikuti masa izin tinggal orang tuanya di Indonesia.

Untuk mendapatkan atau mebuat Kartu Identitas Anak, setelah mempersiapkan persyaratanya, pemohon tinggal mendatangi kantor atau gerai Disdukcapil di daerah masing-masing.

Kartu Identitas Anak atau KIA tersebut sangat penting bagi anak, karena memiliki sejumlah manfaat diantaranya sebagai berikut:

1. Administrasi Sekolah

Di sejumlah tempat, penggunaan Kartu Identitas Anak atau KIA dibutuhkan sebagai syarat administrasi sekolah.

Dengan KIA tersebut, akan memudahkan pendaftaran ujian serta aktivitas anak di sekolah.

2. Kebutuhan Perbankan

Bagi orangtua yang mempersiapkan atau merencanakan biaya pendidikan anak dari Taman kanak-kanak, SD hingga perguruan tinggi, KIA ini dibutuhkan untuk membuat rekening tabungan bagi sang anak.

Kemudian, BPJS juga menjadi salah satu fasilitas yang menggunakan KIA untuk berbagai kebutuhan.

Selain itu, KIA juga berguna untuk mendaftarkan klaim asuransi anak mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.

3. Syarat Bepergian

Kartu Identitas Anak atau KIA juga sangat penting bagi anak untuk bepergian ke luar negeri untuk mempercepat proses identifikasi anak.

Selain itu, imigrasi juga memerlukan Kartu Identitas Anak atau KIA dalam mencegah terjadinya perdagangan anak.

Adanya Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Disdukcapil instagram @humaskotatangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah