Usut Pencucian Uang, Polda Banten Sita Uang Rp 1 Miliar dari Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

- 14 Juli 2022, 12:47 WIB
Konferensi pers Polda Banten terkait hasil TPPU kasus sindikat narkoba jaringan internasional, Kamis 14 Juli 2022.
Konferensi pers Polda Banten terkait hasil TPPU kasus sindikat narkoba jaringan internasional, Kamis 14 Juli 2022. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN – Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berhasil menyita uang Rp1 miliar lebih dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sindikat narkoba jaringan internasional.

Penyitaan uang Rp1 miliar hasil TPPU tersebut merupakan hasil pengembangan penangkapan 7 tersangka sindikat narkoba jaringan internasional yang ditangani Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten.

Uang hasil TPPU tersebut terungkap setelah penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten mengamankan tersangka ASP alias Putra (25).

Baca Juga: 43 Kg Sabu Disita, 7 Tersangka Diringkus, Polda Banten Gulung Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

“Tersangka ASP ini diketahui menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya di Kalimantan Barat. Saat digeledah penyidik menemukan uang tunai senilai Rp366.090.000,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (14/6/2022).

Warga Kubu Raya, Kalbar, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan tersebut merupakan anak tersangka BY alias Kakek dari perkawinannya dengan istri yang kedua.

“BY alias Kakek ini adalah tersangka yang diamankan di Tol Cikampek dengan barang bukti 40 kg sabu pada 26 Juni lalu,” ujar Shinto.

Usai mengamankan tersangka ASP, terungkap fakta bahwa BY alias Kakek juga memperalat istri ketiganya PRT alias Wati (42) serta tetangganya YS alias Sela (25) untuk membuka rekening bank.

“BY alias Kakek menguasai buku tabungan dan ATM-nya sehingga dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba,” kata Shinto.

Dengan bantuan pihak bank setempat, penyidik kemudian kembali menyita uang senilai Rp598.300.000,- dari rekening Wati dan Rp117.416.700 dari rekening YS alias Sela.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x