Usut Pencucian Uang, Polda Banten Sita Uang Rp 1 Miliar dari Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

- 14 Juli 2022, 12:47 WIB
Konferensi pers Polda Banten terkait hasil TPPU kasus sindikat narkoba jaringan internasional, Kamis 14 Juli 2022.
Konferensi pers Polda Banten terkait hasil TPPU kasus sindikat narkoba jaringan internasional, Kamis 14 Juli 2022. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

“Jadi total uang yang berhasil disita penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan di Kalimantan Barat sebesar Rp1.081.806.700,” ungkap Shinto.

Lebih lanjut Shinto menjelaskan, penyidik akan bekerja sama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana dengan prinsip follow the money and follow the asset.

“Fakta penyidikan ini menguatkan keyakinan penyidik untuk menambahkan persangkaan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka,” kata Shinto.

Yakni Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tempatkan, bayarkan, belanjakan, titipkan, tukarkan, sembunyikan, samarkan, investasikan, simpan, hibahkan, wariskan atau transferkan uang, harta dan benda atau aset hasil tindak pidana narkotika.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tuturnya.

Selain mengamankan tersangka dan uang hasil TPPU, penyidik juga menyita 1 unit mobil Daihatsu Feroza Nopol D-1561-DI serta 1 unit mobil Wuling Conferno Nopol KB-271-XX yang diparkir di Pelabuhan Kumay, Kota Waringin, Kalteng.

“Kendaraan ini digunakan untuk mobilisasi peredaran narkoba,” ucapnya.

Shinto menuturkan, dalam rangkaian penangkapan di Kalimantan Barat terungkap fakta bahwa sindikat pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara ini melibatkan anak dan istrinya sebagai bagian yang berperan baik aktif maupun pasif dalam kegiatan peredaran narkoba serta pengelolaan harta kekayaan hasil kejahatan narkoba.

“Anggota keluarga rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran narkoba, ini menjadi masukan penting bagi kita bersama untuk diantisipasi dengan edukasi yang massif,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jaringan internasional pada Mei-Juni 2022.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah