Usut Pencucian Uang, Polda Banten Sita Uang Rp 1 Miliar dari Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

- 14 Juli 2022, 12:47 WIB
Konferensi pers Polda Banten terkait hasil TPPU kasus sindikat narkoba jaringan internasional, Kamis 14 Juli 2022.
Konferensi pers Polda Banten terkait hasil TPPU kasus sindikat narkoba jaringan internasional, Kamis 14 Juli 2022. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

Sebanyak 7 tersangka diamankan, mulai dari pengedar kecil narkoba ASY (28) dengan barang bukti sabu 0,25 gram, pengedar sedang DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) di Cikupa dengan barang bukti sabu 17,65 gram kemudian dikembangkan ke bandar narkoba MI als Kacol (25) di Pasar Kemis dengan barang bukti sabu 768,4 gram.

Baca Juga: Alasan Tambah Stamina, Karyawan Swasta di Serang Isap Sabu, Dicokok di Depan Kantor Desa

Kemudian hasil pengembangan penyelidikan diamankan juga sindikat besar sabu BY alias Kakek (54) di Tol Cikampek dengan barang bukti sabu 40 kg.

Lalu penangkapan RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) di Kota Bekasi dengan barang bukti sabu 241,89 gram serta 494 butir ekstasi.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah