Aset penanggung atau penunggak pajak yang disita, dia menjelaskan, sebagai jaminan untuk melunasi hutang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Karena kan sebelum disita penanggung pajak diberitahukan melalui surat paksa atas tagihan atau utang pajak yang belum dilunasi," ucapnya.
"Apabila melewati 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, dam penanggung pajak belum melunasinya, kami akan melakukan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak," lanjut dia.
Penyitaan tersebut, dia mengungkapkan mulai dilakukan hari ini, 15 Juli 2022 secara serentak terhadap 20 aset yang tersebar di wilayah Serang Raya, Tangerang, Tangerang Selatan hingga Pandeglang.
Aset tersebut berupa tanah kavling, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, villa mewah, kendaraan berat dan rekening bank dari para penunggak pajak.
"Untuk saldo piutang pajak yang dilakukan penyitaan sekitar Rp82 miliar," ujarnya.***