KABAR BANTEN - Seluruh tempat hiburan malam di Kota Serang, termasuk di Pasar Induk Rau (PIR), Mall Serang Ramayana, dan tempat lainnya yang terindikasi maksiat akan ditutup.
Hal itu dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mendapat banyak laporan hingga keluhan dari masyarakat terkait tempat hiburan malam (THM) yang hingga saat ini masih beroperasi.
Sehingga Pemkot Serang bersama organisasi keagamaan, dan sejumlah tokoh, serta instansi terkait akan membahas untuk memusyawarahkan pembongkaran tempat hiburan malam yang dianggap mengganggu ketertiban dan ketentraman.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang melakukan pembahasan dan musyawarah untuk segera mengambil tindakan terhadap tempat hiburan malam.
"Karena tempat hiburan ini sudah beberapa kali kami tindak, baik pol pp, TNI, dan Polri. Bahkan sudah ditutup dan disegel, tapi malah dibuka lagi," katanya, Jumat 22 Juli 2022.
Menurut dia, hasil dari musyawarah ini merupakan yang terakhir dan harus dilakukan tindakan tegas terhadap pengelola tempat hiburan malam.
Baca Juga: Pemkot Serang Serahkan Kurban Satu Ekor Kerbau ke Ats-Tsauroh, Beratnya Capai 700 Kilogram
"Kalau sudah seperti ini tidak ada toleransi lagi, ini berurusan dengan hukum, dan harus ditindaklanjuti," ujarnya.