Namun, untuk teknis pelaksanaan penutupan tempat hiburan malam, pihaknya memerlukan pembahasan selanjutnya.
"Termasuk tempat hiburan yang menempati tanah negara, akan kami bongkar. Kalau yang sewa, seperti rau, ramayana itu tidak boleh diperpanjang lagi," ucapnya.
Baca Juga: Akan Dihapus, Pemkot Serang Usulkan Honorer Diangkat Jadi PPPK
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengjelaskan, sebelumnya dari asosiasi pengusaha pernah melakukan yudisial review atau uji materil Perda nomo 11 tentang Penyelanggaraan Kepariwisataan.
Bahkan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) nomor 6 tahun 2021, bahwa gugatannya telah ditolak, dan Perda nomor 11 itu sudah efektif berjalan.
"Sehingga kami akan melakukan penertiban secara tegas, terintegritas, dan dilakukan gabungan. Nanti Pol PP akan menyiapkan sarpras dan segala sesuatunya," tuturnya.
Baca Juga: Jadi Catatan BPK, Pemkot Serang Lebih Bayar Ratusan Juta Revitalisasi Stadion MY
Selain itu, dia juga meminta pihak kecamatan untuk melakukan inventarisir terkait kepemilikan tanah yang digunakan pengelola atau pengusaha tempat hiburan malam.
"Untuk selanjutnya kami lakukan tindak lanjut. Termasuk meminta DPMPTSP untuk inventarisir izin yang tidak sesuai peruntukkannya," ucapnya.***