KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana mengusulkan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini dilakukan sebagai upaya dan antisipasi penghapusan honorer pada 2023 mendatang.
Diketahui, Menteri PAN-RB mengeluarkan surat dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.
Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkot Serang Akui Menjadi PR Berat
Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat resmi menghapuskan tenaga honorer dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN pada 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, Pemkot Serang masih membutuhkan tenaga honorer untuk membantu pekerjaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun pihaknya dilema karena harus mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat.
"Tentu ini dilematis bagi kami karena ASN di Kota Serang masih kurang, dan kami sangat butuh honorer. Nanti akan kami usulkan untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK," katanya, Senin 6 Juni 2022.
Bahkan, apabila boleh memilih Nanang menginginkan Pemkot Serang diberikan keleluasaan untuk merekrut tenaga honorer yang sudah berjasa bagi Pemkot Serang.