Akan Dihapus, Pemkot Serang Usulkan Honorer Diangkat Jadi PPPK

- 7 Juni 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi pelaksanaan CASN dan PPPK di Kota Serang. Namun, sebagian besar diisi oleh tenaga honorer.
Ilustrasi pelaksanaan CASN dan PPPK di Kota Serang. Namun, sebagian besar diisi oleh tenaga honorer. /Kabar Banten/Mohammad Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana mengusulkan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini dilakukan sebagai upaya dan antisipasi penghapusan honorer pada 2023 mendatang.

Diketahui, Menteri PAN-RB mengeluarkan surat dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkot Serang Akui Menjadi PR Berat

Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat resmi menghapuskan tenaga honorer dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN pada 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, Pemkot Serang masih membutuhkan tenaga honorer untuk membantu pekerjaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun pihaknya dilema karena harus mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat.

"Tentu ini dilematis bagi kami karena ASN di Kota Serang masih kurang, dan kami sangat butuh honorer. Nanti akan kami usulkan untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK," katanya, Senin 6 Juni 2022.

Bahkan, apabila boleh memilih Nanang menginginkan Pemkot Serang diberikan keleluasaan untuk merekrut tenaga honorer yang sudah berjasa bagi Pemkot Serang.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x