Pengoplos Minuman Kemasan Galon Digulung Satreskrim Polres Cilegon

- 22 Juli 2022, 17:31 WIB
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro ditemani Kasatreskrim AKP Muhamad Nandar dan jajaran Perwira Polres Cilegon saat ekspose kasus pengoplosan air galon bermerk, Jumat, 22 Juli 2022.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro ditemani Kasatreskrim AKP Muhamad Nandar dan jajaran Perwira Polres Cilegon saat ekspose kasus pengoplosan air galon bermerk, Jumat, 22 Juli 2022. /Kabar Banten /Himawan Sutanto

Masyarakat, kata dia, harus mewaspadai minuman galon hasil oplosan. Caranya, kata dia, sangat mudah. Dimana, tutup botol galon dan djbadan galon ada nomor register yang sama.

"Contoh, ditutup botol ini tertulis, 12-07-24, maka dibadan galon yang ditengah nomernya harus sama. Bilamana berbeda, maka air tersebut adalah oplosan, " imbuh Muhamad Nandar.

Perwira yang menyang pangkat tiga balik kuning emas di pundaknya melanjutkan. Para tersangka dijerat dengan pasal lembaga konsumen.

"Para tersangka diancam dan dijerat dengan undang-undang konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah