KABAR BANTEN - Untuk membuat paspor, kini masyarakat bisa menggunakan aplikasi M Paspor.
Aplikasi tersebut terbilang aplikasi baru yang bisa digunakan warga untuk mengajukan pembuatan atau perpanjangan paspor.
Dengan aplikasi ini, warga akan termudahkan dalam hal pelayanan, sayangnya tak sedikit warga bertanya-tanya soal tahapan dan persyaratan pengajuan paspor melalui aplikasi tersebut.
Menjawab sejumlah pertanyaan publik, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Ruhiyat M Tolib kupas tuntas dan memaparkan tahapan pembuatan paspor melalui aplikasi M Paspor.
Dikutip dari Youtube Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Ruhiyat M Tolib memaparkan, aplikasi M Paspor bisa digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru serta penggantian paspor secara online.
"Perlu diketahui aplikasi M Paspor dikecualikan atau tidak bisa diguanakan untuk PMI (Pekerja Migran Indonesia) Pemula, pengantian paspor hilang, rusak atau beda data. Serta kelompok rentan, berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas," kata Ruhiyat M Tolib.
Baca Juga: Selama Pandemi 2021, Permintaan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Menurun Drastis
Ruhiyat menjelaskan sejumlah fitur aplikasi M Paspor yang bisa dipergunakan masyarakat.