Bingung Bikin Paspor Lewat M-Paspor, Kepala Imigrasi Cilegon Paparkan Ini

- 24 Juli 2022, 10:33 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Ruhiyat M Tolib saat memaparkan perihal M-Paspor
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Ruhiyat M Tolib saat memaparkan perihal M-Paspor /Youtube Kantor Imigrasi Kelas II TPI CIlegon/Tangkapan Layar

KABAR BANTEN - Untuk membuat paspor, kini masyarakat bisa menggunakan aplikasi M Paspor.

Aplikasi tersebut terbilang aplikasi baru yang bisa digunakan warga untuk mengajukan pembuatan atau perpanjangan paspor.

Dengan aplikasi ini, warga akan termudahkan dalam hal pelayanan, sayangnya tak sedikit warga bertanya-tanya soal tahapan dan persyaratan pengajuan paspor melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga: Bukan hanya UAS Ditolak Masuk Singapura, Ketua MUI Pernah Alami Kejadian Hampir Serupa: Karena Nama di Paspor 

Menjawab sejumlah pertanyaan publik, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Ruhiyat M Tolib kupas tuntas dan memaparkan tahapan pembuatan paspor melalui aplikasi M Paspor.

Dikutip dari Youtube Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Ruhiyat M Tolib memaparkan, aplikasi M Paspor bisa digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru serta penggantian paspor secara online.

"Perlu diketahui aplikasi M Paspor dikecualikan atau tidak bisa diguanakan untuk PMI (Pekerja Migran Indonesia) Pemula, pengantian paspor hilang, rusak atau beda data. Serta kelompok rentan, berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas," kata Ruhiyat M Tolib.

Baca Juga: Selama Pandemi 2021, Permintaan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Menurun Drastis 

Ruhiyat menjelaskan sejumlah fitur aplikasi M Paspor yang bisa dipergunakan masyarakat.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Youtube Kantor Imigrasi Kelas II TPI CIlegon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah