Bagaimana Cara Bikin SKCK Online? Berikut Persyaratan dan Tahapannya

- 25 Juli 2022, 15:23 WIB
Tampilan layar pelayanan SKCK online di web polri.go.id.
Tampilan layar pelayanan SKCK online di web polri.go.id. /Tangkap layar laman polri.go.id./

2. Scan Akta Kelahiran.

3. Scan foto diri 4 x 6 dengan latar belakang berwarna merah (siapkan 6 lembar atau lebih untuk antisipasi).

4. Scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri.

Setelah persyaratan tersebut disiapkan, berikutnya ikuti langkah atau tahapan cara pembuatannya.

1. Akses skck.polri.go.id, lalu pilih menu Formulir Online SKCK.

2. Isi data pribadi meliputi nama, NIK, wilayah Polres hingga upload foto.

3. Isi nama ayah dan ibu kandung alamat tempat tinggal, pekerjaan, sampai nama saudara kandung.

4. Isi data pendidikan mencakup nama sekolah, kota, serta tahun lulus sekolah.

5. Selanjutnya ada kotak dialog pertanyaan seperti "Apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak?" Isi terlebih dahulu sebelum klik selanjutnya.

6. Kemudian isi tujuan Anda membuat SKCK, pendidikan, pekerjaan, atau lainnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Polri.go.id Instagram/@humaspoldabanten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x