Bagaimana Cara Bikin SKCK Online? Berikut Persyaratan dan Tahapannya

- 25 Juli 2022, 15:23 WIB
Tampilan layar pelayanan SKCK online di web polri.go.id.
Tampilan layar pelayanan SKCK online di web polri.go.id. /Tangkap layar laman polri.go.id./

KABAR BANTEN - Sebagian masyarakat mungkin bertanya-tanya bagaimana membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK online.

Selain pelayanan langsung di kantor polisi, masyarakat kini juga bisa mengurus pembuatan SKCK online dengan mudah dan praktis.

Namun, sebelum membuat SKCK online, siapkan persyaratan dan ketahui tata caranya terlebih dahulu.

Baca Juga: Satlantas Polres Pandeglang Kenalkan Aplikasi Sinar Digital Korlantas Polri, Perpanjang SIM bisa Online

Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang/pemohon.

SKCK ini memuat keterangan bahwa ada atau tidaknya catatan seorang individu yang berkaitan dengan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Namun, jika masih diperlukan SKCK bisa diperpanjang.

Dilansir Kabar Banten dari akun instagram Polda Banten Senin 25 Juli 2022, berikut cara membuat SKCK online lengkap dengan persyaratan dan tata caranya.

1. Scan KTP asli.

2. Scan Akta Kelahiran.

3. Scan foto diri 4 x 6 dengan latar belakang berwarna merah (siapkan 6 lembar atau lebih untuk antisipasi).

4. Scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri.

Setelah persyaratan tersebut disiapkan, berikutnya ikuti langkah atau tahapan cara pembuatannya.

1. Akses skck.polri.go.id, lalu pilih menu Formulir Online SKCK.

2. Isi data pribadi meliputi nama, NIK, wilayah Polres hingga upload foto.

3. Isi nama ayah dan ibu kandung alamat tempat tinggal, pekerjaan, sampai nama saudara kandung.

4. Isi data pendidikan mencakup nama sekolah, kota, serta tahun lulus sekolah.

5. Selanjutnya ada kotak dialog pertanyaan seperti "Apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak?" Isi terlebih dahulu sebelum klik selanjutnya.

6. Kemudian isi tujuan Anda membuat SKCK, pendidikan, pekerjaan, atau lainnya.

7. Tahap akhir yakni klik Kirim Data untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.

Baca Juga: Tol Tangerang Merak KM 56-57 Arah Merak Ditutup Sementara, Contra Flow Diberlakukan di Arah Jakarta

8. Anda akan dapat nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polsek/Polres guna ditukarkan dengan SKCK aslinya

Nah, itulah cara membuat SKCK online beserta persyaratan dan tahapannya. Mudah, praktis dan tentu saja efisien. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Polri.go.id Instagram/@humaspoldabanten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x