"Kendaraan awalnya adalah Isuzu Panther tahun 2010, Nopol B-1156-WTX, bekas kendaraan umum," ungkapnya.
Dijelaskan, tersangka JL membeli kendaraan tersebut dari orang lain di Ciledug seharga Rp 80 juta pada Juli 2022.
"Tersangka juga tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka JL dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka.
"Ancaman pidananya 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta," ucap Shinto.
Baca Juga: Odong Odong Ketabrak Kereta Api di Kragilan Kabupaten Serang, DJKA Minta Pemkab Serang Pasang Rambu
Diketahui, odong-odong yang mengangkut 33 penumpang tertabrak kereta api di Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, Selasa 26 Juli 2022.
Akibat kecelakaan tersebut, 9 penumpang odong-odong meninggal dunia dan 24 lainnya luka-luka.***