Menurutnya, pengungkapan kasus tawuran remaja di Cipondoh yang mengakibatkan satu korban jiwa ini bukan karena viralnya, sebab Polisi pun memiliki tim media dan tim cyber sendiri yang mengikuti perkembangan media sosial.
Maka, atas laporan keluarga korban tim gabungan Polsek Cipondoh bersama Reserse kriminal (Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak kelapangan mengungkap para pelaku.
"Korban RH meninggal dunia lantaran mengalami 4 luka terbuka sabetan senjata tajam di bagian punggung. Terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, pidananya 12 tahun penjara," pungkasnya.***