Pengadilan Putuskan Ganti Rugi Tol Serang Panimbang di Tunjung Teja Kabupaten Serang Rp250.000permeter, Tapi..

- 8 Agustus 2022, 15:08 WIB
Asisten Daerah I Pemkab Serang Nanang Supriatna saat memimpin rapat koordinasi terkait Tol Serang Panimbang di ruang rapat Brigjen KH Syam'un, Senin 8 Agustus 2022.
Asisten Daerah I Pemkab Serang Nanang Supriatna saat memimpin rapat koordinasi terkait Tol Serang Panimbang di ruang rapat Brigjen KH Syam'un, Senin 8 Agustus 2022. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pengadilan telah memutuskan bahwa ganti rugi tanah terdampak proyek Tol Serang Panimbang di Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Rp250 ribu per meter.

Keputusan ganti rugi tanah terdampak Tol Serang Panimbang tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut terungkap usai Pemkab Serang melakukan rapat bersama PPK Tol Serang Panimbang dan Kementrian PUPR, Muspika Tunjung Teja di ruang rapat Brigjen KH Syam'un Senin 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Jalan Tol Serang Panimbang Dipastikan Beroperasi di 2024

Asisten Daerah (Asda) 1 Pemerintah Kabupaten Pemkab mengatakan hari ini pihaknya telah melakukan rapat sesuai dengan perintah bupati terkait program yang sudah lama yakni tahun 2020 ketika proyek tol Serang Panimbang dilaksanakan.

Dimana pada 11 Maret 2020 ada 21 masyarakat yang melaksanakan mediasi oleh Pemda dengan PPK dan PT Wika.

"Hadir dari Forkompinda dipimpin asda 1 waktu itu," ujarnya kepada Kabar Banten.

Pada saat itu kata Nanang, diketahui bahwa 21 warga itu menolak tanahnya dibayar ganti rugi Rp97 ribu per meter. Namun mereka meminta agar tanah terdampak Tol Serang Panimbang diganti Rp250 ribu per meter.

"Di mediasi tahun itu dipersilakan mereka untuk menggugat ke pengadilan. Ketika sudah inkrah akan dibayarkan sesuai hasil pengadilan," ucapnya.

Baca Juga: Tarif Tol Serang Panimbang, Terintegrasi dengan Tol Tangerang Merak, Segini Besarannya

Akan tetapi ketika saat ini sudah ada keputusan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan perkara 21 masyarakat tersebut, pihak PPK malah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Sehingga ribut di bawah ada informasi beberapa hari ini menyangkut unras masyarakat di tol yang mereka ingin kan agar segera dibayar," katanya.

Oleh sebab itu, kata Nanang, Bupati Serang memerintahkan agar pihaknya mengawal hal tersebut.

"Hari ini rapat kan mediasi kembali namun kami belum ketemu warga masyarakat tapi internal saja dengan PPK dan kementrian PUPR," ucapnya.

Baca Juga: Terdampak Tol Serang Panimbang, Selesai Dibangun, SD Negeri Seba Diserahkan ke Pemkab Serang

Bupati menginginkan dalam mengawal masalah tersebut agar memperhatikan kepentingan masyarakat dan memang sudah memiliki keputusan pengadilan yang inkrah.

"Kata bupati kawal itu dengan baik dan nanti bupati akan bersurat ke kemenpupr agar tidak wanprestasi dengan hasil rapat tahun 2020 ketika ada keputusan pengadilan yang inkrah agar segera dibayar pemerintah dalam hal ini PUPR," katanya.

Alasan tak mau membayar terungkap dalam rapat bahwa PUPR harus menempuh sampai tahap terakhir, dimana mereka mereka hendak maju ke PTUN.

"Tapi kami akan bersurat agar jangan menempuh PK tapi cukup dengan keputusan pengadilan dari MA sudah turun Inkrah segera dilaksanakan saja," ucapnya.

Karena kata dia jika menunggu PK lagi dan mengikuti tahapannya akan panjang ceritanya.

"Tadi hadir camat, Polsek untuk bisa meredam di bawah tidak melaksanakan hal yang menghambat Tol Serang Panimbang nanti akan merugikan keselamatan masyarakat," katanya.

Nanang mengatakan ada tujuh bidang tanah yang dimiliki 21 orang yang belum dibayar tersebut.

"Keputusan pengadilan Rp250 ribu per meter sudah inkrah, yang jelas dari pengadilan negeri, tinggi dan MA sudah turun itu," ucapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x