Polda Banten Gulung Praktik Judi Online, 24 Tersangka Ditangkap, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

- 12 Agustus 2022, 18:12 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Mapolda Banten, Jumat 12 Agustus 2022. Polda Banten dan jajaran berhasil menangkap 24 tersangka.
Konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Mapolda Banten, Jumat 12 Agustus 2022. Polda Banten dan jajaran berhasil menangkap 24 tersangka. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

Selanjutnya, Polresta Serang Kota 2 tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak 3 tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), Polres Serang 2 tersangka KS (39) dan HH (18).

Dari pengungkapan tersebut diperoleh sejumlah barang bukti antara lain 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi.

Kemudian uang sebesar Rp 8.316.000, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon rekapan.

"Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku," ucapnya.

Dalam kasus ini juga diketahui website judi online yang digunkan para pelaku ini, yaitu WWW.DEWATOGEL.COM, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888.

"Dominan para pelaku ini menjadi pengepul dengan cara memiliki akun di website judi online kemudian menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat" ujar Shinto.

Baca Juga: Tersangka Perakit Odong-odong Maut Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

"Dari hasil pemeriksaan tersangka didominasi pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang," ujarnya menambahkan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan terancam pidana paling lama 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x