Viral Video Seorang Ibu Diduga Curi Coklat di Alfamart, Ini Ancaman Pidana Untuk Pengutil

- 15 Agustus 2022, 15:00 WIB
/

KABAR BANTEN – Beredar rentetan video viral kaitan dengan dugaan seorang ibu naik mobil mewah mencuri coklat di minimarket Alfamart

Rentetan video tersebut viral, netizen dibuat jengkel lantaran diakhir rententan video yang beredar, itu tidak lain cuplikan si karyawan Alfamart yang memergoki ibu diduga mencuri coklat meminta maaf.

Warganet pun dibuat geram karena si ibu membawa pengacara dan mengancam karyawan Alfamart dengan UU ITE.

Baca Juga: Nama Bayi Perempuan Islami Arab Sansekerta Bermakna Bijak, Pandai dan Beruntung, Terdiri 3 Kata Aesthetic  

Respons keras pun dilontarkan banyak pihak, sampai-sampai sekelas pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku siap turun untuk membantu si karyawan Alfamart.

Tidak hanya Hotman Paris Hutapea, namun youtuber sekaligus influencer terkenal Arief Muhammad juga mengaku siap memberian bantuan hukum untuk si karyawan Alfamart.

Dua respons keras ini mendapat applause dari netizen, mereka mendukung langkah Hotman Paris Hutapea dan Arief Muhammad untuk karyawan Alfamart tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Kenanglah Cinta Kita, Lagu Terbaru Judika 

Lalu seperti apa sih hukum di Indonesia sebenarnya, apakah ada hukuman pidana bagi orang yang mengutil di sebuah minimarket.

Dikutip Kabar banten dari kanal Youtube Partha Law Corner, Hukum Indonesia mengenal Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Dimana dalam pasal tersebut berbunyi: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Baca Juga: 11 Ucapan Keren Sukarno Hatta, Proklamator Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, Cocok untuk Medsos 

Namun denda sebesar sembilan ratus rupiah tersebut mendapat penyesuaian berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (PERMA 2/2012).

Dimana tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi seribu kali.

Sehingga pada akhirnya, denda untuk pencuri berdasarkan Pasal 362 KUHP adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp900 ribu.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: Youtube Partha Law Corner


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah