Pemkab Serang akan Atur Tarif Parkir & Tiket Masuk Pantai Anyer Cinangka, Disporapar: Harus Dipisah

- 15 Agustus 2022, 19:00 WIB
Kepala Disporapar Kabupaten Serang Anas Dwisatya mendampingi Asda 1 Pemkab Serang Nanang Supriatna saat rapat membahas perbup tarif parkir dan tiket Pantai Anyer Cinangka di ruang rapat TB Saparudin, Senin 15 Agustus 2022.
Kepala Disporapar Kabupaten Serang Anas Dwisatya mendampingi Asda 1 Pemkab Serang Nanang Supriatna saat rapat membahas perbup tarif parkir dan tiket Pantai Anyer Cinangka di ruang rapat TB Saparudin, Senin 15 Agustus 2022. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Tarif Parkir dan masuk ke kawasan wisata Pantai Anyer Cinangka, di Kecamatan Anyer Cinangka Kabupaten Serang selama ini kerap menjadi polemik tahunan.

Hal tersebut tidak lain dikarenakan harga tiket parkir dan masuk tersebut yang kerap dinilai terlalu tinggi dan kemudian beredar di media sosial.

Oleh karena itu, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang akan membuat peraturan bupati tentang batas minimal dan maksimal masuk dan parkir di pantai Anyer Cinangka.

Hal tersebut dilakukan agar ada keseragaman tarif di pantai Anyer Cinangka Kabupaten Serang tersebut.

Kepala Disporapar Kabupaten Serang Anas Dwisatya mengatakan pengelolaan pantai di Anyer Cinangka saat ini akan dibenahi dari sisi regulasinya.

Sebab masih ada ketidakseragaman antara tarif masuk pantai A, B dan C sehingga terkesan mahal untuk masuk Pantai Anyer.

"Ini kita mau cari cara supaya nanti tarif yang di Anyer itu sama, artinya ada batas maksimal dan minimal juga," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Komisi II Siap Buat Regulasi Tarif Parkir Pantai Anyer Cinangka, Tapi..

Selain itu pihaknya juga akan mengatur regulasi lain yang mendukung agar wisata dapat berkembang lebih baik lagi.

Agar ada transparansi ketika masuk pantai diketahui berapa tarif parkir dan berapa biaya masuk per orang. Tarif tersebut harus dipisah.

"Harus dibedakan antara parkir dan masuk. Tapi kita hanya mengatur saja insyallah kita juga perdalam secara intensif dengan bagian hukum minggu depan," ucapnya.

Mantan Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang itu mengatakan untuk regulasi yang dibuat kemungkinan berupa peraturan bupati yang lebih cepat prosesnya.

Oleh karena itu dalam tahap awal konsepnya akan dirapatkan di internal Pemda lebih dulu baru kemudian melibatkan provinsi.

Sebab dalam hal ini provinsi memiliki keterkaitan mengatur dari Anyer sampai Carita.

Setelah itu regulasi akan dirumuskan dengan bagian hukum terkait proses pembentukannya seperti apa.

Sehingga Pemda bisa hadir dan tidak ada lagi kelebihan harga atau kemahalan saat masuk Anyer Cinangka.

"Agar kedepannya bisa diatur. Walau kita tidak bisa ambil retribusi nya tapi kita tetap atur tarif maksimal minimal. Kalau masyarakat ramai otomatis efek domino masyarakat akan kena dampak positif ekonomi sekitar," tuturnya.

Baca Juga: Pantai Bandulu Anyer, Salah Satu Obyek Wisata Andalan di Kabupaten Serang Banten dengan Sunset yang Indah

Selama ini kata dia besaran tarif parkir di Anyer Cinangka sudah diatur dalam perbup nomor 7 tahun 2021 tentang retribusi parkir.

Dimana untuk besaran parkir bus Rp50 ribu, mobil pribadi Rp25 ribu dan sepeda motor Rp5 ribu.

"Pajak dari pengelolaan itu kita akan dapat 20 persen, berarti untuk motor kita dapat Rp1000, mobil pribadi Rp5 ribu, bus Rp10 ribu," ucapnya.

Anas berharap perbup itu bisa selesai tahun ini. Sebab ketika digodok perbup itu harus ada hasilnya. Setelah selesai perbup akan disosialisasikan dengan mengajak eksternal seperti kepolisian, TNI, dan kejaksaan.

"Jangan sampai seperti sekarang tarif pantai belum sama. Harapan kedepan bisa seragam. Tapi kedepan (pembuatan perbup) melibatkan mereka juga yang pelaku usaha di wilayah pantai khususnya di Anyer," katanya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah