Akibat dari perbuatannya, Saepul Bahri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Sukma dijerat Pasal 481 tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun penjara.
"Saat ini kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka BK dan berharap dapat ditangkap secepatnya," ujarnya.***