Gembong Curanmor di Serang Banten Dicokok Polisi, Motor Curian Dijual Cuma Rp600 Ribu

- 16 Agustus 2022, 12:33 WIB
Ilustrasi Curanmor. Gembong pencurian kendaraan motor (curanmor) berhasil dicokok personel Unit Reskrim Polsek Carenang.
Ilustrasi Curanmor. Gembong pencurian kendaraan motor (curanmor) berhasil dicokok personel Unit Reskrim Polsek Carenang. /PRFM

Akibat dari perbuatannya, Saepul Bahri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Sukma dijerat Pasal 481 tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun penjara.

"Saat ini kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka BK dan berharap dapat ditangkap secepatnya," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah