KABAR BANTEN - Menyambut peringatan HUT ke 77 RI atau Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022, Pemkot Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah menghadirkan potongan pembayaran pajak.
Potongan pembayaran pajak yang diberikan Pemkot Tangerang tersebut yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 77 persen.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menjabarkan potongan pembayaran paja sebesar 77 persen tersebut sengaja dihadirkan.
Selain sebagai bagian peringatan kemerdekaan Indonesia, potongan tersebut diberikan sebagai motivasi kepada masyarakat agar mau menunaikan kewajiban membayar pajak.
"Diskon berlaku mulai tanggal 17 hingga 31 Agustus 2022," ujar Wali Kota Tangerang yang ditemui usai upacara peringatan HUT ke 77 di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang, Rabu 17 Agustus 2022.
Secara rinci Arief menjelaskan, pemberian pengurangan ketetapan PBB-P2 sebesar 77 persen berlaku hingga pembayaran tahun 2014.